Sehubungan dengan telah
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia tanggal 1 Agustus 2006 (bisa
dilihat di
http://www.indonesiavancouver.org/portal2/file/ff8080810dfad4ef010dfc0a0b460032)
bersama ini dengan hormat diberitahukan kepada seluruh warga negara
Indonesia yang berada di Selandia Baru, Tonga dan Samoa bahwa
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006
tanggal 26 September 2006. Peraturan Menteri (Permen) tersebut
mengatur tentang :
1. Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 41
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 (bisa dilihat di
http://www.depkumham.go.id/xDepkumhamWeb/xBerita/xUmum/tatacara+jadi+wni.htm.)
2. Tata Cara Memperoleh
Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 42
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 (bisa dilihat di
http://www.depkumham.go.id/xDepkumhamWeb/xBerita/xUmum/permentatacara.htm.)
A. Tata Cara Pendaftaran
Bagi Anak Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
berdasarkan Pasal 41
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006.
Dalam Tata Cara ini diatur secara khusus tentang
persyaratan dan prosedur pendaftaran bagi anak untuk memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia.
Persyaratan yang ditetapkan bagi
anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia adalah:
1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
2. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu
Warga Negara Indonesia;
3. Anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui
oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atau belum kawin;
4. Anak yang dilahirkan di
luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu
Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan;
5. Anak Warga Negara
Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18
(delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya
yang berkewarganegaraan asing; dan
6. Anak Warga Negara
Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah
sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan
pengadilan.
Perlu ditambahkan bahwa sesuai Permen tersebut
permohonan pendaftaran anak dimaksud hanya dapat diproses apabila
telah diajukan secara lengkap kepada pejabat atau Perwakilan
Republik Indonesia paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2010.
B. Tata Cara Memperoleh
Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 42
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006.
Dalam Tata Cara ini diatur secara
khusus tentang persyaratan dan prosedur pendaftaran untuk memperoleh
kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam Tata Cara ini ditetapkan
bahwa Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah
negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak
melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan
mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan sepanjang
tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Perlu ditambahkan bahwa sesuai
Permen tersebut permohonan pendaftaran untuk memperoleh kembali
kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diproses apabila
telah diajukan secara lengkap kepada Perwakilan Republik Indonesia
paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2009.
Sehubungan dengan hal
tersebut, bersama ini dengan hormat kami menghimbau kepada Bapak/Ibu/Saudara
yang berminat untuk mendaftarkan anaknya memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia atau
berminat untuk mendapatkan kembali
kewarganegaraan Republik Indonesia, disarankan untuk membaca secara
lengkap Undang-Undang dan Peraturan Menteri dimaksud.
Apabila Bapak/Ibu/Saudara
mempunyai pertanyaan tentang peraturan-peraturan tersebut dan hal
lain menyangkut kewarganegaraan Republik Indonesia, hendaknya hal
tersebut disampaikan secara tertulis kepada KBRI Wellington melalui
alamat di bawah ini. Kami juga memohon agar Bapak/Ibu/Saudara
mencantumkan nama disertai alamat jelas dan lengkap, sehingga KBRI
dapat menghubungi kembali dengan segera.
Adapun alamat yang dapat dihubungi
adalah :
Email :
kbriwell@ihug.co.nz
Email :
consular.indonesian.embassy@deplu.go.id
Faksimil
: (04) 475 9374
Kantor
: Kedutaan Besar RI, 70 Glen Road, Kelburn, Wellington,
Po Box 3543
Pertanyaan dan masukan
Bapak/Ibu/Saudara sangat berharga bagi KBRI Wellington sebagai bahan
penyelenggaraan sosialisasi Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Permen dimaksud kepada WNI
yang berada di Selandia Baru, Tonga dan Samoa dalam waktu yang tidak
terlampau lama.
Demikian diberitahukan, atas perhatian, partisipasi
dan kerjasama Bapak/Ibu/Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Wellington, 15 Nopember 2006